Sulteng,Touna.Relasipublik.com .
Satuan Reskrim polres Tojo Una- Una berhasil bekuk wanita 40 tahun pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 saat pres release di polres Tojo Una- Una 04/03/2021
Adapun identitas pelaku yaitu kelurahan Uemalingku kecamatan Ratulindo kabupaten Tojo Una Una atas nama berinisial MA umur 40 tahun suku ta’a pekerjaan ibu rumah tangga
Wanita 40 tahun ini dibekuk oleh satuan Reskrim polres Tojo Una Una karena melakukan perjudian kupon putih (Togel) dengan cara para pembeli menghubungi pihak korban yang berinisial MA melalui via Henphone dan menyebutkan nomor angka atau shio yang akan di beli dan di pasang .
Selanjutnya nomor atau shio tersebut tersangka teruskan kepada bandar judi kupon putih ,(togel) dari hasil pendapatan tersangka mendapatkan 5 persen dan untuk pemasangan shio dan angka tersangka mendapatkan 15 persen
Dari hasil keterangan tersangka Team Opsanal Reskrim Polres Tojo Una-Una melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ke dua yaitu LK. Samsudin alias om Eje sebagai penerima pasangan kupon putih sekaligus penyampaian nomor atau angka kepada para pembeli di daerah Pusungi kecamatan ampana Tete kabupaten Tojo Una- Una
Adapun barang bukti kedua tersangka yaitu berinisial ma 1, Satu kunir Henphone merek Nokia X2 warna merah hitam ,Bukti yang kedua yang disapa om Eje uang 253.000 1. Henphone, buku album 1 lembar kertas , 1 lembar kertas angka togel / shio . 2 lembar rekapan terdapat angka pemasangan dankertas rekapan yang Masi kosong
Pelaku di persangkaan dengan Pasal 303 ayat (1 ) KUHPidana Subsidaer pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 dan ke -2 KUHPidana
Saat ini penanganan perkara yang di lakukan tersangka telah dilakukan penyerahan tahap 1 terhadap kejaksaan penuntut umum pada tanggal 17 februarib 2021 untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .Ar
Discussion about this post