Sulteng- relasipublik.com, Tim KBO satuan Narkoba meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MR 38 tahun, di lokasi j.l Langsat Kel. Dondo barat kecamatan ratulindo. pelaku salah satu anggota honorer Satpol-PP kemudian info yang diberikan kepada media relasipublik saat pres release polres Tojo una-una 12 /08/2021
KBO Satuan Narkoba Aipda Andi Maruli Wijaya menjelaskan penangkapan awal dilakukan terhadap Mr di samping mesjid Jami’ Nurahman ,kelurahan Dondo Minggu 01/08/2020
”Saat melakukan pengrebekan petugas melihat 1 buah paket sabu telah di buang oleh pelaku dan kami melakukan pengledahan terhadap tersangka .
Kemudian barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu- sabu , 1 buah plastik klip kosong. 3 buah potongan solasi warna hijau, uang sejumlah Rp.550.000, dan 1 unit henphone.
Adapun pasal yang di persangkaan kepada pelaku yaitu undang -undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1
Saat ini pelaku MR telah di amankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya .ar
Discussion about this post