Sulteng Touna -relasipublik – Polres Touna, Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una serahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negri Ampana, Selasa (23/03/2021).
Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Irham, S.H mengatakan, kami menyerahkan tersangka ZL karna telah dinyatakan P21 oleh Kejari Ampana.
“Tersangka a.n. Lk. ZL (35) dibekuk oleh Polsek Tojo dikebun Dusun 4 Desa Uekuli Kec. Tojo Kab. Touna pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 Jam 14.30 Wita”, ucap Kasat Narkoba.
“Dari hasil penggeledahan personi Polsek Tojo, dari tangan pelaku ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu yang menurut tersangka akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan diedarkan”, lanjut Kasat.
“Atas perbuatannya pelaku dikenai Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)”, tutup AKP Ilham.
Adapun barang bukti yang ditemukan ditangan pelaku adalah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat (2,1681 gram) dan uang sejumlah Rp. 3.725.000.
Ditambah 3 (tiga) pak plastik klip kosong, (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pembungkus rokok potenza berwarna merah, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. AR
Discussion about this post