Kejati Sulteng Akui Adanya Korupsi Puluhan Miliar Dana Hibah KPU Banggai

Berita Lainnya

Palu,Relasi publik– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Pers Release terkait penyalahgunaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Jumat, (16/10/20).

KPU Banggai menjadi perbicangan setelah menyebarnya isu penyalahgunaan Dana Hibah puluhan miliar yang berujung pada pemanggilan Bendahara dan PPK KPU Banggai oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai.

Namun pemanggilan tersebut berimbas pada turunnya SK Mutasi nomor KEP-IV- 628/C.4/09/2020 tertanggal 29 September 2020 tentang keputusan mutasi Alexander Tanak yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Banggai dimutasi ke Kejari Pulau Taliabu menjadi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

“Diduga adanya unsur intervesi dari pihak Kejati ke Kasi Intel Kejari Banggai terkait penyidikan kasus Dana Hibah KPU Banggai, karena Alexander Tanak dianggap melakukan kegaduhan politik yang dapat mengganggu jalannya proses Pilkada di Kabupaten Banggai”. Dikutip dari pemberitaan Media kabarluwuk.com

Untuk itu Kepala Kejati Sulteng Geri Yasid SH, MH,. melalui Teuku Muzafar, SH, MH,. selaku bidang pengawasan menyampaikan mutasi yang ditujukan kepada Alexander Tanak merupakan tindakan yang diberikan oleh pihak pusat dalam hal ini memberikan kebijakan kepada Kejati Sulteng untuk mengambil keputusan.

“untuk dikeluarkan mutasi tersebut pihak pusat telah memberikan wewenang dalam hal ini Kejati Sulteng untuk mengambil keputusan” ujar Teuku Umar pada Pers Release yang digelar di Aula Kejati Sulteng.

Pada Pers Release tersebut pihak Kejati Sulteng menyampaikan terkait kasus penyalahgunaan Dana Hibah oleh KPU Kejati Sulteng mereka tetap menindaklanjuti, namun setelah penyelenggaraan Pilkada selesai dilaksanakan.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka tidak ingin mengganggu dulu jalannya proses Pilkada yang justru nantinya bisa merugikan jalannya pemilihan Kepala Daerah.

“Kita tetap menindaklanjuti terkait kasus tindak pidana korupsi yang bernilai puluhan miliar ini, namun proses itu akan dilanjutkan setelah selesai pilakada, pemeriksaan akan berlanjut pada bulan januari 2021”. Tandas Teuku Umar

Discussion about this post