Sulteng relasipublik. Com – aksi spesialis pencurian cungkil speda motor berhasil ditangkap polres touna oleh team Resmob polres Touna
Aksi pencurian diungkap saat pres release di kantor Polresta Tojo Una Una Rabu 09.06.2021
Pelaku diamankan di Mapolres Tojo Una-una Minggu (06/06/2021) di Jalan Kerapu Kel. Muara Toba Kec. Ratolindo sekitar pukul 17.00 wita.
pencurian tersebut RS alias Oni (40) asal Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bualemo, Gorontalo pelaku spesialis pencurian cungkil sadel motor harus dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan
RS alias Oni ditangkap karena melakukan aksi pencurian 2 buah hp dengan mencungkil sadel motor merk Yamaha Aerox 125 dihalaman Musholah Jalan Yos Sudarso Kel. Ampana Kec. Ampana Kota tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Tonny Lantja, SH
Adapun kejadiannya, sekitar pukul 17.30 Wita tersangka melihat korban datang dan memarkir motornya di halaman mushollah dan menaruh handphonenya didalam bagasi motor dan menuju di tempat wudhu mushollah.
“ketika korban sudah berada dalam mushollah tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mengambil 2 buah handphone dengan cara mencungkil sadel motor korban,
”Dari pengembangan kasus dan keterangan beberapa orang saksi anggota kami Team Resmob Res Touna berhasil menangkap pelaku di daerah kampung pece kelurahan Muara Toba, ungkap Kapolres
Namun, lanjut kata Kapolres pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Atas kejadian itu anggota kami memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku, akhirnya mereka memberi tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” tutup Kapolres.
Akibat aksi tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPIDANA saat ini penanganan perkara dalam tahap prose penyusunan berkas perkara selanjut akan diserahkan di kejaksaan negeri Tojo Una- Una
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 di vonis 2 tahun penjara dan menjalani hikuman di rutan lapas kelas 11 Ampana dan bebas 2021 Mei , kuranng lebih 3 Minggu bebas pelaku melakukan lagi tindak pidana pencurian
Sehingga Dalam hal lain Kapolres Tojo una-una berharap kepada masyarakat harus lebih waspada.dan lebih berhati hati lagi Jangan menyimpan barang-barang berharga didalam bagasi motor, Gunakan bagasi motor untuk menyimpan alat-alat motor dan jas hujan,” ujarnya AR
Discussion about this post