Tojo Una-una. Relasipublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar konfrensi pers, Selasa (8/12) malam di Kantor Bawaslu Tojo una-una.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Tojo una-una, Suandi Tamrin Bilatullah menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Tojo Una-una terkait langkah-langkah Bawaslu Tojo una-una dalam upaya melakukan/memproses penanganan pelanggaran.
“Untuk terkait hal itu, kami serahkan kepada Divisi Penanganan Pelanggaran untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait laporan yang sedang diproses Bawaslu Tojo una-una, ” kata Suandi saat membuka konfrensi pers itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Tojo una-una, Leming mengatakan, terkait dengan temuan dan laporan yang masuk kepada Bawaslu sedang dalam proses penanganan.
“Proses penanganannya masih dalam tahap penyelusuran, berarti kami Bawaslu dalam belum memasukan dalam Form A dalam artian temuan, akan tetapi masih dalam proses penyelusuran, ” kata Leming kepada wartawan.
Demikian pula, kata dia, terkait dengan ada beberapa laporan masuk kepada Bawaslu dan itu kami telah menerima sebagai laporan, Namun ada beberapa juga laporan kejanggalan yang masih perlu penambahan untuk keterpenuhan syarat materil dan syarat formilnya.
Dalam hal ini untuk menyatakan ada pelanggaran dan tidaknya itu belum bisa dikatakan, karena masih dalam proses, ” ujarnya.
Dia menambahkan, tadi juga pihaknya telah memanggil yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan, namun belum bentuk klarifikasi.
“Untuk itu masih sangat jauh menyatakan adanya pelanggaran. Semuanya masih dalam bentuk dugaan, ” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tojo una-una, Drs Abas dalam keterangannya menyampaikan, terkait adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu harus terpenuhi dua syarat yaitu syarat formil dan syarat materil.
“Kalau dua syarat tersebut dinyatakan telah terpenuhi, maka secara otomatis Bawaslu akan memberikan tanda registrasi bahwa laporan tersebut diteruskan, ” katanya.
Selanjutnya, jelas Abas, langkah yang diambil Bawaslu yaitu akan mengundang Sentra Gakumdu dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dilakukan pembahasan awal.
“Dalam hal ini, karena dua laporan tersebut masih ada beberapa hal yang masih butuh kelengkapan, sehingga kami akan melaksanakan rapat bersama Sentra Gakumdu guna membahas awal laporan dan temuan tersebut, ” jelasnya.(RED).
Discussion about this post