• KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • Iklan KPU
Relasi Publik Sulteng
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banggai
    • Kabupaten Banggai Kepulauan
    • Kabupaten Banggai Laut
    • Kabupaten Buol
    • Kabupaten Donggala
    • Kabupaten Morowali
    • Kabupaten Morowali Utara
    • Kabupaten Parigi Moutong
    • Kabupaten Sigi
    • Kabupaten Tojo Una-Una
  • Kota Palu
  • Kabupaten Tolitoli
  • Kriminal
  • Kabupaten Poso
  • Opini
    • Nasional
    • Olahraga
      • Pariwara
        • Pariwisata
          • Peristiwa
            • Pendidikan
              • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banggai
    • Kabupaten Banggai Kepulauan
    • Kabupaten Banggai Laut
    • Kabupaten Buol
    • Kabupaten Donggala
    • Kabupaten Morowali
    • Kabupaten Morowali Utara
    • Kabupaten Parigi Moutong
    • Kabupaten Sigi
    • Kabupaten Tojo Una-Una
  • Kota Palu
  • Kabupaten Tolitoli
  • Kriminal
  • Kabupaten Poso
  • Opini
    • Nasional
    • Olahraga
      • Pariwara
        • Pariwisata
          • Peristiwa
            • Pendidikan
              • Sosial & Budaya
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sulteng
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kapolres Touna Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

26 Maret 2021
Kapolres Touna Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolres Touna Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Tribratanews.polri.sulteng.go.id – Polres Touna, Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K. ajak masyarakat Touna patuhi maklumat tersebut.

Berita Lainnya

Wabup Tojo Una-Una Tutup Pesta Budaya Malam Pasantuvu Raya Lupi

Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Tojo Una-Una Gelar Lomba Tembak Gembira Antar Instansi

Bimtek Penginputan Data pada Aplikasi “Satu Data Tojo Una-Una Terintegrasi” Resmi Digelar

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Mengutip pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/1), Kapolres Touna mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.

Menurut Kadiv Humas, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak memberedel berkaitan dengan kebebasan pers”, lanjut Kapolres.

“Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Kapolres.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kapolres menambahkan, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Touna Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat (Korp Raport) Periode 1 Januari 2021 dan Upacara Wisuda Purnabakti

Next Post

Giat Rikkes Tahun 2021 Bidang Kedokteran Dan Kesehatan Polda Sulteng Lakukan Pemeriksaan Kepada Personil Touna

Discussion about this post

  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • Iklan KPU

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banggai
    • Kabupaten Banggai Kepulauan
    • Kabupaten Banggai Laut
    • Kabupaten Buol
    • Kabupaten Donggala
    • Kabupaten Morowali
    • Kabupaten Morowali Utara
    • Kabupaten Parigi Moutong
    • Kabupaten Sigi
    • Kabupaten Tojo Una-Una
  • Kota Palu
  • Kabupaten Tolitoli
  • Kriminal
  • Kabupaten Poso
  • Opini
    • Nasional
    • Olahraga
      • Pariwara
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK