Sulteng relasi publik.com- kegiatan acara .rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una -Una masa jabatan 2016-2021 di ruangan utama DPRD 04.02.2020
Kegiatan acara tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mahmud lahai, di ikuti Wakil bupati Tojo Una Una admin a,s lasimpala ,frokopimda sekretaris daerah ,para asisten ,staf ahli kepala dinas, dan OPD lainya
Mahmud lahai menyampaikan Rapat paripurna merupakan pengumuman ,sebagaimana tertuang dalam pasal 126, peraturan tatatertib DPRD kabupaten Tojo Una Una yang menegaskan bahwa 2 agenda rapat yaitu pengambilan keputusan ,sekaligus pengumuman
Ia menambahkan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Tojo Una Una periode 2016-2021, atas nama
Mohamad lahai.se.mm bersama admin as.lasimpala
Berdasarkan,” sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 huruf A undang undang nomor 24 menegaskan bahwa kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.
Lanjut ketua DPRD dalam ketentuan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi kabupaten dan kota ditegaskan bahwa DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan
Pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487 SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2001 ,hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 134/41/RO.OTDA tanggal 28 Januari 2021
perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pada prinsipnya menyampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kota yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan Pasangan calon terpilih.
Apabila keputusan KPUD tentang penetapan Pasangan calon terpilih dapat segera diterima maka DPRD kabupaten kota melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan sekaligus pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Namun apabila belum dapat menerbitkan keputusan KPUD tentang penetapan Pasangan calon terpilih DPRD kabupaten kota terlebih dahulu segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah masa jabatan 2016 2021 yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Februari 2001 jelasnya
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pada kesempatan ini kami akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Tojo una-una sebagai berikut” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Una Una “Pengumuman nomor: 170/13/DPRD, tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan tahun 2016-2021.
Kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Tojo una-una dalam rangka penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una masa jabatan 2016-2021 dan rapat paripurna pengumuman penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo una-una terpilih dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Tojo una-una tahun 2020, serta rapat paripurna penyampaian pidato sambutan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,jelasnya.
Lasimpala S.IP, wakil bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2021. Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2001 pada tanggal 17 Februari 2001 usul pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tojo una-una masa jabatan 2016 2021 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi tengah( Ar)
Discussion about this post