Touna Relasipublik com- Tim satnarkoba Tojo Una-Una berhasil membekuk 5 orang tersangka ,Terkait kasus sabu pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020, Pukul 22.00 WITA di jalan Wolter Monginsidi kelurahan Dondo Kecamatan Ratulindo kabupaten Touna
Di ketahui peran ke 5 ( lima ) orang pelaku adalah sebagai pemilik dari 4(empat ), yaitu berinisial RL 29 tahun ,LK 20 tahun ML 18 tahun, MF 30 tahun, DT 20 Tahun ,adapun paket narkotika jenis sabu serta 1( satu) buah kaca pirex yang masih berisikan Narkotika jenis sabu yang akan digunakan atau di konsumsi secara bersama sama .
Kapolres Touna saat kegiatan Pers belum bisa menghadiri kegiatan tersebut dikarenakan ada kegiatan . Di palu yaitu kedatangan DPRD pusat dan di wakili kasubag Humas Iptu Triyanto , Kasat narkoba Akp Muh. Irham SH dalam Press Rilis kamis 26/11/2020 bertempat di Ruang Rupa tamah di Polres Touna.
kasat narkoba AKP Muh.Irham Sh mengatakan, Dari ke 5 lima korban barang bukti yang di temuka saat penangkapan yaitu 2 paket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram.1( satu) buah pirex yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram,1 lembar plastik klip bening 2 buah pirex,2 buah korek gas,1 buah jarum, 1 buah pembungkus rokok Sampoerna , 1 set alat hisap sabu , uang 10 ribu rupiah, 1 buah pipet , dan 1 buah Henphone
Kasat narkoba mengatakan, Saat ini barang bukti sabu sabu telah di berikan ke bali pom dengan secara mutlaknya ,secara uji untuk sementara hasil nya masih menunggu oleh pihak Kapolres touna .
Kelima korban dikenakan pasal yang sama yaitu undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1.AR
Discussion about this post