Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Touna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung diruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat malam (10/1/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman, bersama Wakil Ketua Ketua Jafar M. Amin dan Anggota DPRD Touna.
Turut hadir Unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Touna terpilih Pj. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Plt. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Para Camat, Lurah Serta Kepala Desa, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, serta Para Wartawan.
Ketua DPRD Touna, Gusnar A. Suleman menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Discussion about this post